PORTAL WIRAKARTA FINANCE Kembali ke Beranda
ekonomi

Hakim Vonis Lilik Liansi Dua Tahun Enam Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Sertifikat Palsu

Oleh Administrator 09 June 2026
Hakim Vonis Lilik Liansi Dua Tahun Enam Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Sertifikat Palsu

Hakim Vonis Lilik Liansi Dua Tahun Enam Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Sertifikat Palsu (Foto: sumselupdate.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Lilik Liansi, SH. dalam perkara peni...

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap terdakwa Lilik Liansi, SH. dalam perkara penipuan dengan modus menjaminkan sertifikat palsu kepada korban.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH.Read MoreJadi Tersangka Dugaan Penipuan Rumah Botanica Residence, Albert Jhon Lorenz Akhirnya Buka SuaraKenalan di Medsos Berujung Petaka, Pria di Palembang Tertipu Rp69,2 Juta oleh Pacar OnlineAlbert John Lorenz Ditetapkan Polda Sumsel Tersangka Penipuan Rp238 Juta, Korban Mengaku Digugat Perdata oleh Tersangka Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilik Liansi, S.H. binti Samudra dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rumah Botanica Residence, Albert Jhon Lorenz Akhirnya Buka SuaraDalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 10 April 2025 ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp220 juta kepada korban Heriyanto dengan menjaminkan sertifikat hak milik atas nama Reza Hendrawan. Terdakwa meyakinkan korban bahwa sertifikat tersebut merupakan milik suaminya dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.Baca juga : Hellyana Resmi Dipenjara, Wagub Babel Divonis 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Tagihan HotelBelakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilik Liansi, S.H. binti Samudra dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rumah Botanica Residence, Albert Jhon Lorenz Akhirnya Buka SuaraDalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 10 April 2025 ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp220 juta kepada korban Heriyanto dengan menjaminkan sertifikat hak milik atas nama Reza Hendrawan. Terdakwa meyakinkan korban bahwa sertifikat tersebut merupakan milik suaminya dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.Baca juga : Hellyana Resmi Dipenjara, Wagub Babel Divonis 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Tagihan HotelBelakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilik Liansi, S.H. binti Samudra dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rumah Botanica Residence, Albert Jhon Lorenz Akhirnya Buka SuaraDalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 10 April 2025 ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp220 juta kepada korban Heriyanto dengan menjaminkan sertifikat hak milik atas nama Reza Hendrawan. Terdakwa meyakinkan korban bahwa sertifikat tersebut merupakan milik suaminya dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.Baca juga : Hellyana Resmi Dipenjara, Wagub Babel Divonis 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Tagihan HotelBelakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rumah Botanica Residence, Albert Jhon Lorenz Akhirnya Buka SuaraDalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 10 April 2025 ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp220 juta kepada korban Heriyanto dengan menjaminkan sertifikat hak milik atas nama Reza Hendrawan. Terdakwa meyakinkan korban bahwa sertifikat tersebut merupakan milik suaminya dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.Baca juga : Hellyana Resmi Dipenjara, Wagub Babel Divonis 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Tagihan HotelBelakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rumah Botanica Residence, Albert Jhon Lorenz Akhirnya Buka SuaraDalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 10 April 2025 ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp220 juta kepada korban Heriyanto dengan menjaminkan sertifikat hak milik atas nama Reza Hendrawan. Terdakwa meyakinkan korban bahwa sertifikat tersebut merupakan milik suaminya dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.Baca juga : Hellyana Resmi Dipenjara, Wagub Babel Divonis 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Tagihan HotelBelakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 10 April 2025 ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp220 juta kepada korban Heriyanto dengan menjaminkan sertifikat hak milik atas nama Reza Hendrawan. Terdakwa meyakinkan korban bahwa sertifikat tersebut merupakan milik suaminya dan digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.Baca juga : Hellyana Resmi Dipenjara, Wagub Babel Divonis 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Tagihan HotelBelakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Korban yang telah mengenal terdakwa kemudian menyerahkan uang pinjaman tersebut dan dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris. Namun setelah menerima uang, terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan sebesar Rp22 juta dan tidak lagi melunasi sisa kewajibannya.Baca juga : Hellyana Resmi Dipenjara, Wagub Babel Divonis 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Tagihan HotelBelakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Baca juga : Hellyana Resmi Dipenjara, Wagub Babel Divonis 4 Bulan dalam Kasus Penipuan Tagihan HotelBelakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Belakangan, korban mengetahui bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut merupakan sertifikat palsu setelah melakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp198 juta. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sertifikat palsu dan dokumen terkait perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Sidang ditutup setelah majelis hakim membacakan putusan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (**) Bantu Kami untuk BerkembangMari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Mayat Seorang Pria Mengapung di Kolam, Warga Jalan Panca Usaha Geger

Hakim PN Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Terlapor Kasus Penyerobotan Lahan di Banyuasin, Penyitaan Tetap Sah

Sidang Korupsi Kredit Macet, Saksi Akui Usulan Kredit Wajib Lolos Direktorat Kepatuhan

Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Saat Derden Verzet Berjalan, PH Pertanyakan Perlindungan Hukum Pihak Ketiga

Korsleting Listrik, Satu Rumah di Talang Petai Plaju Darat Hangus Terbakar

Sepekan, Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Musi Rawas, Polisi Sita 21,5 Gram Barang Bukti

Pelayanan di RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang kembali disorot. Pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan adanya ‘dua wajah’ layanan, di mana kenyamanan hanya bisa dirasakan jika bersedia merogoh kocek tambahan ratusan ribu rupiah.

Informasi Sumber & Rilis Berita

Media Asal: sumselupdate.com

Atribusi: sumselupdate.com

TAGS: #ekonomi